Karenanya, Sutiyoso menyatakan dukungannya atas rencana pemerintah yang ingin merevisi beleid itu.
Dia mencontohkan, sebelum serangan di kawasan MH Thamrin, Kamis (14/1) kemarin, badan telik sandi pernah menginformasikan kepada kepolisian tentang pelatihan militer yang digelar kelompok terduga teroris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BIN memantau ada orang-orang garis keras melakukan pelatihan. Alat yang digunakan kelompok itu kayu, sehingga alat bukti kepolisian untuk menangkap mereka lemah," ujar Sutiyoso di Jakarta, Jumat (15/1).
Pasal 31 pada beleid itu mengatur, BIN berwenang menyadap, memeriksa aliran dana dan menggali informasi terhadap sasaran. Pasal 34 ayat (1) huruf c, kewenangan tersebut tidak termasuk penangkapan dan penahanan.
"Penanganan terorisme di Indonesia tergolong menghormati HAM dan proses hukum. Sementara negara barat, seperti Amerika Serikat dan negara di Eropa, membuat keseimbangan," katanya.
Sutiyoso juga mengatakan, ketika keamanan negara terancam aksi terorisme, aparat keamanan termasuk badan intelijen di negara-negara itu berwewenang menangkap dan menahan terduga pelaku teror.
Hal yang lebih ekstrem, menurut Sutiyoso, dilakukan Malaysia. Dia menceritakan, Special Branch memasang gelang pada kaki dan tangan seorang terduga teroris yang pulang ke negara Malaysia.
"Mereka diberikan gelang elektronik di tangan dan kaki sehingga dapat dipantau 24 jam. Bayangkan," ujarnya.
Jika pada akhirnya revisi undang-undang anti-terorisme terwujud, Sutiyoso yakin hak asasi warga negara tidak akan terlanggar.
"Dalam kondisi normal, aparat tidak akan bisa main tangkap. Yang penting kebutuhan hakiki masyarakat atas keamanan bisa dijamin," katanya. (meg)