“Intinya UU Terorisme harus diperbaiki supaya mempunyai kekuatan yang dapat memberantas terorisme dalam arti sesungguhnya," kata Ade di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).
Meski demikian, Ade belum bisa memastikan sepeti apa bentuk perbaikan dari UU tersebut, apakah dalam bentuk revisi atau meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Terorisme yang sudah ada sekarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mendorong DPR merevisi UU antiterorisme.
Sementara Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso berkata, kewenangan BIN menyadap, memeriksa aliran dana, dan menggali informasi terbatas karena lembaga intelijen itu tidak diberikan hak menangkap dan menahan.
Belakangan, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mempertanyakan ucapan Sutiyoso. Sebab menurut Badrodin, tidak ada satu pun lembaga intelijen di dunia yang memiliki kewenangan menangkap dan menahan.
Lihat juga:Kapolri Minta UU Terorisme Direvisi |