"Masalahnya belum ada yang signifikan," kata Logan di Jakarta.
Ia menilai tidak ada urgensi revisi UU Terorisme, sebab saat ini pun kebijakan mengenai penanganan terorisme banyak diterbitkan.
Lihat juga:Teror Sarinah, Kegagalan Intelijen? |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tugas DPR merumuskan undang-undang. Saya kira soal perundang-undangan tentang penanganan teroris sudah banyak sekali," katanya.
Badrodin berharap, pihaknya dapat melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang berpotensi melakukan aksi terorisme.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terkait serangan teroris itu pemerintah akan mempertimbangkan wacana penambahan kewenangan penangkapan dan penahanan bagi Badan Intelijen Negara.
Saat ini, menurut Luhut, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Ketentuan pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi salah satu bahan perbandingan.