Usulan politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut merupakan respon atas pengunduran diri Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
"Pengunduran dirinya adalah peristiwa penting. Saya anggap ini sebagai bahan baku DPR untuk melakukan investigasi secara menyeluruh sebelum menentukan masa depan operasi Freeport di Papua," ujar Fahri di Jakarta, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri mengaku saat ini sedang mendorong pimpinan partai-partai politik untuk menyetujui usulan penggunaan hak angket atas Freeport Indonesia. Ia berharap, usulan tersebut dapat diajukan pada masa sidang DPR di awal 2016.
Pada memo internal Freeport Indonesia tertanggal 18 Januari 2016, Maroef menjelaskan, berakhirnya masa kontrak kerja selama setahun sebagai karyawan dengan jabatan Presiden Direktur merupakan alasan utama pengunduran dirinya.
Maroef memilih hengkang dari perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu meskipun telah mendapatkan tawaran perpanjangan kontrak.
"Saya telah berkirim surat pengajuan pengunduran diri sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia," tulisnya dalam memo tersebut.
Sementara itu, Desember lalu Fahri juga mengusulkan penggunaan hak angket atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo pada rekaman yang disinyalir berisi suara mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Maroef.
Namun, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan menyelesaikan pemeriksaan mereka atas dugaan pencatutan nama itu, DPR belum kunjung menggunakan hak angket untuk menyelidiki Freeport Indonesia.