"Fahri Hamzah hanya mempertanyakan proses penggunaan senjata secara keras dan saya anggap kurang elegan. Sebaiknya sebagai Wakil Ketua DPR, cara mempertanyakan dilakukan secara patut dan santun," kata Indriyanto saat dihubungi melalui pesan singkat oleh CNN Indonesia, Selasa (19/1).
Lihat juga:KPK Buka Potensi Usut Aliran Duit Damayanti |
"Cara-cara yang tidak elegan justru menimbulkan stigma kelembagaan DPR dan tidak dianggap sebagai representasi masyarakat," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait dengan suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Komisi antirasuah mencari jejak dokumen yang dapat dijadikan barang bukti untuk legislator yang tertangkap tangan, Damayanti Wisnu Putranti. Kader PDI Perjuangan ini dinilai menerima duit ratusan ribu dolar Singapura dari pihak swasta.
Damayanti diduga menerima duit lebih dari Sin$437 ribu untuk mengamankan proyek infrastruktur. Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU tipikor. (utd)