Menurut Pimpinan KPK Basariah Pandjaitan yang hadir dalam sidang praperadilan Selasa (19/1) ini, besaran kerugian negara dalam perkara pengadaan QCC di PT. Pelindo II yang dipermasalahkan Lino memang tidak harus masuk dalam alat bukti awal untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka pada suatu perkara.
Basariah berkata, debat mengenai pembuktian kerugian negara seharusnya dibahas di tingkat peradilan. Hal tersebut tidak bisa menjadi materi pembahasan sidang praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak adanya kerugian negara disampaikan Maqdir berdasarkan pada hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang sudah dilakukan 2011 silam.
Lino sebelumnya telah disangka oleh KPK melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bag)