Zulkifli bercerita bahwa dalam rapat konsultasi yang digelar di Istana Negara pada Selasa (19/1) tadi ada kesepakatan bersama mengenai pentingnya revisi Undang-Undang Antiterorisme dengan memperluas atau melengkapi peraturan tersebut, terutama masalah pencegahan.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menjelaskan, selama ini tidak ada pasal yang melarang orang yang berlatih untuk tindakan terorisme. Menurutnya, tidak adanya dasar hukum itulah yang menyebabkan banyaknya warga Indonesia yang pergi ke luar negeri, termasuk ke Suriah, untuk berlatih mengangkat senjata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk UU (Antiterorisme), kami setuju revisi. Cuma kami juga memberikan pandangan bahwa revisi itu memerlukan waktu, karena memang prosedur dan tahapan-tahapan harus dilalui," ujar Ade.
Membuka rapat konsultasi, Presiden Jokowi mengajak para undangan untuk mengkaji lagi apakah payung hukum antiterorisme, yang berupa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, sudah cukup memadai dalam melakukan pencegahan aksi terorisme atau memang perlu direvisi. Menurutnya, perubahan yang sangat cepat terjadi pada idelogi terorisme.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya juga menjelaskan, wacana muncul dari pengalaman terjadinya teror pengeboman dan penembakan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Ia bercerita, sebenarnya sejak November 2015 lalu aparat keamanan telah mendeteksi adanya aktivitas di luar kewajaran yang berkaitan dengan tindakan teror. Namun, ucapnya, UU Nomor 15 Tahun 2003, sebagai bagian dari persetujuan Perppu Nomor 1 Tahun 2002, itu menyebutkan bagian-bagian yang tidak mendukung pemerintah untuk bisa melakukan tindakan.