"Sebetulnya sudah beberapa kali KPK melakukan penggeledahan di DPR, tetapi tidak pernah bawa senjata laras panjang," kata Ledia saat ditemui CNN Indonesia di ruang rapat Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa (19/1).
Ledia menilai sikap KPK yang membawa pengaman bersenjata laras panjang dianggap membingungkan. Pasalnya, ia menilai tidak ada ancaman ataupun situasi darurat di DPR yang membutuhkan pengamanan dengan senjata laras panjang.
Lihat juga:DPR Perketat Pengamanan Kompleks Parlemen |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika tahu ada pengamanan ketat di depan ruangan Yudi Katouky, pendukung dari dapil dia mungkin sudah heboh dan berasumsi ada kasus hukum yang menjerat Yudi Katouky," kata Ledia.
Sementara itu, KPK menilai penggeledahan yang melibatkan anggota Brimob Polri dengan senjatanya di Gedung DPR pada Jumat pekan lalu telah sesuai prosedur. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, keterlibatan Brimob bukan pertama kalinya dalam kegiatan KPK.
"Brimob bersenjata yang membantu selama penggeledahan selalu dilakukan dalam setiap penggeledahan dan pelaksanaan ini juga bukan pertama kali," kata Yuyuk ketika dihubungi CNN Indonesia, Minggu malam (17/1).
Yuyuk menambahkan, penggunaan petugas bersenjata juga dilakukan oleh penegak hukum lainnya saat menggeledah sejumlah tempat untuk beragam kasus. Prosedur tersebut telah termaktub dalam Pasal 127 dan Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.