Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Gerry mengatakan, pemberian suap itu di bawah tekanan Kaligis. Pengacara kondang tersebut mengancam memecat Gerry dari kantornya jika gugatannya ditolak oleh majelis hakim PTUN Medan.
"Pak OC bilang, 'Kalau kalah (gugatan), jangan lagi kerja di saya'. Maka saya mengira, target PTUN ini harus menang," ujar Gerry di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Eksaminasi Kasus Rio Capella di KPK Rampung |
Saat itu, Gerry yang beraksi menyerahkan uang tersebut di halaman kantor PTUN Medan. Sementara Kaligis dan stafnya, Yurinda Tri Achyuni alias Indah menunggu di dalam mobil, di lokasi yang sama.
Indah sempat menawarkan diri untuk mendampingi Gerry menyerahkan uang itu. Namun Kaligis melarangnya. "Profesor bilang, 'tidak usah, Gerry saja'," katanya.
"Saya tahu itu salah," kata Gerry. Jaksa penuntut umum Komisi pemberantasan Korupsi pun menanyakan perasaan Gerry setelah itu. Gerry menjawab singkat. "Ya, saya menyesal."
Gerry merupakan anak buah OC Kaligis yang tertangkap tangan penyidik KPK. Pada tanggal 9 Juli 2015, KPK mencokok Dermawan beserta dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Tripeni Irianto Putro. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan juga ikut ditangkap.
Pemberian suap itu diberikan kepada majelis hakim PTUN Medan untuk memenangkan gugatan Kaligis terkait pembatalan surat pemanggilan kepada Pemprov Sumatera Utara dari Kejaksaan Tinggi terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Surat digugat oleh Kaligis mewakili Gatot dan anak buah Gatot bernama Achmad Fuad Lubis sebagai penggugat.
Dalam kasus ini, Kaligis telah divonis penjara 5 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/12). Hakim juga menghukum Kaligis dengan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Lihat juga:Jaksa Agung: Penindak Hukum Tak Bisa Ditekan |
Selain Kaligis, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni juga telah divonis dua tahun penjara dan diminta membayar denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan.
Sementara Dermawan Ginting hari ini menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor. Dia dijatuhi pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa mendapat pidana kurungan selama dua bulan. (pit)