Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, penyiapan Perppu tentang hukuman tersebut sebenarnya merupakan tindaklanjut dari apa yang telah didiskusikan sebelumnya. Pemerintah, ucapnya, selama ini masih mempertimbangkan pro dan kontra terkait wacana ini.
"Presiden meminta kepada kami untuk mendalami hal ini, karena memang ini masih pro dan kontra," ujar Pramono dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan, Presiden Jokowi telah meminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise untuk segera memproses dan melakukan finalisasi draf Perppu terkait pemberatan hukuman pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk dengan hukuman pengebirian kimiawi tanpa menghilangkan hukuman penjaranya.
Asrorun menuturkan, menurut analisis KPAI, kasus kejahatan terhadap anak terjadi berulang oleh pelaku yang sama karena, salah satu faktornya belum ada hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku, sehingga pelaku kembali mengulangi kejahatannya.
Oleh karenanya, ia berpendapat perlu diberikan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.
"Waktu itu diusulkan oleh Jaksa Agung kebiri itu menjadi keputusan terbatas. Kemudian rekan-rekan wartawan memberitakan, menjadi isu publik, dan ini sejalan dengan data yang dimiliki KPAI per November-Desember itu tingkat menurunnya sangat drastis. Artinya, baru jadi wacana saja sudah menurun," katanya. (adt)