"Bu Dewie mengatakan bisa dibantu (menganggarkan proyek listrik) tapi harus disiapkan dana pengawalan. Awalnya minta 10 persen dan setelah dilobi jadi 7 persen dari jumlah (nilai proyek) Rp50 miliar. Bu Dewie minta setengahnya dulu," kata Rinelda saat bersaksi untuk terdakwa Irenius di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1).
Rinelda menjelaskan, permintaan dana ijon proyek ini dilakukan saat Dewie menggelar pertemuan dengan sekretaris pribadinya, staf ahli Bambang Wahyu Hadi, Irenius, dan pengusaha Setiadi Jusuf. Pertemuan berlangsung pada 28 September 2015 di Plaza Senayan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu baru ada permintaan fee proyek 10 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bu Dewie tanya apa sudah siap dananya? Saya telepon ke Pak Irenius dan bertemu. Ada fee dari Pak Setiadi (pengusaha) dan sudah diterima Rp1,7 miliar," ujarnya.
Duit tersebut diterima Rinelda di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada tanggal 20 Oktober 2015. Dalam pertemuan, turut hadir pula Irenius dan Setiadi.
"Belum diserahkan (ke Bu Dewie) sudah ditangkap KPK. Itu uang dalam bentuk Sin$177.700 ribu. Saya juga dikasih Sin$1.000 katanya uang taksi, itu hampir Rp10 juta," ujar Rinelda.
Rinelda, Irenius, dan Setiadi pun dibekuk KPK saat transaksi tersebut. Di tempat yang berbeda, Dewie dan Bambang turut dicokok dalam operasi tangkap tangan.
Irenius dan Setiadi didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Dewie Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (rdk/rdk)