"Majelis berpendapat jika pemerintah telah menyadari adanya pelarangan buku Prima Dusta dan Prima Duka, dilatarbelakangi adanya pengaruh kekuasaan dan kesewenangan dari penguasa pada saat itu dengan dalih mempertahankan kondisi politik yang ada dan ketertiban masyarakat, yang penilaiannya subyektif sehingga majelis berkesimpulan situasi tersebut merupakan abuse of power yang dilakukan pemerintah atau adanya penyalahgunaan kewenangan penguasa (onrechmatige overheidsdaad)," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selaran sebagaimana dikutip dari Detikcom, Kamis (21/1).
Lihat juga:Para Penerima Utang Yayasan Supersemar |
Wimanjaya dihukum penjara selama dua tahun tanpa alasan jelas. Tak hanya itu, pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto juga melarang peredaran bukunya, Primadosa (tiga jilid), Primadusta (dua jilid), dan Primaduka (lima jilid) pada 1966.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wimanjaya mengatakan akibat tindakan pemerintah Orde Baru, dia mengalami kerugian sebesar Rp2,4 triliun yang terdiri atas kerugian material dan immaterial.
"Akibat tindakan yang dilakukan pemerintah melalui Kejaksaan Agung atas penggugat telah mengakibatkan kerugian materil maupun imateril," kata majelis hakim.
Dalam putusan yang tertera di situs Mahkamah Agung, majelis hakim berpendapat pemerintah mesti membayar ganti rugi atas apa yang dilakukan terhadap penggugat sebesar Rp1 miliar.
Sementara itu, Wimanjaya mengatakan selama ini ia berjuang seorang diri tanpa bantuan pengacara, untuk nasibnya. Dia mengaku pernah memberikan surat kuasa kepada seorang pengacara, namun setelah itu tidak ada upaya apapun yang dilakukan oleh pengacara tersebut.
"Tiga sampai empat bulan enggak dikerjakan, saya cabut kuasanya. Saya enggak mencoba ke pengacara lain. Sendiri saja. Karena saya lihat banyak sekali itu melihat, mencari keuntungan berdasarkan asas manfaat bukan berdasar asas keadilan dan kebenaran," kata Wimanjaya. "Ternyata, tanpa pengacara juga saya bisa menang."
Wimanjaya juga telah mengajukan gugatan sejak Soeharto lengser. Namun gugatan itu selalu dianggap angin lalu di bawah kepemimpinan empat presiden setelah Soeharto. Bahkan pada 1998, ujarnya, gugatannya pernah dirobek-robek dan dibuang ke keranjang sampah. Tetapi ia tidak gentar, hingga kini menemui kemenangannya sendiri di pengadilan.
Ia pun berharap putusan ini tidak berubah hingga tingkat kasasi dan dapat dieksekusi. (utd)