"Sebenarnya tanpa reformasi peradilan militer KPK bisa masuk untuk mengusut kasus korupsi di ranah militer. Saya harap KPK usut saja dengan mengandalkan Undang-Undang KPK," kata Araf saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/1).
Idealnya, kata Araf, adalah merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer sehingga prajurit TNI tunduk pada rezim pengadilan sipil. Dengan begitu, tentara yang melakukan tindak pidana korupsi diadili di pengadilan tipikor, bukan pengadilan militer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya khawatir partai politik memanfaatkan ini untuk bagi-bagi "kue". Komisi I dan Kementerian Pertahanan yang tidak tersentuh ini bisa menjadikan sektor militer sebagai lahan basah," tuturnya.
"KPK hanya memberikan angin surga bilang mau usut kasus di bidang militer. Sampe kepemimpinan Abraham Samad, ternyata hanya janji," katanya.
"Kita bisa lihat bahwa selama ini kasus yang melibatkan militer selalu dilimpahkan oleh KPK. Misalnya, pelimpahan kasus anggota TNI AL dalam kasus yang menjerat eks Bupati Bangkalan Fuad Amin," katanya.
Lihat juga:Fuad Amin Terbukti Cuci Uang Rp197,2 Miliar |
"Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sudah melaporkan LHKPN. Padahal sebelumnya sepertinya tidak pernah ada yang melapor, ya," kata Saut.
Soal revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, Saut mengaku setuju. Namun, dengan peraturan seperti saat ini, Saut mengatakan dirinya tidak mau bertindak apabila konsekuensinya ada bentrok antara UU yang satu dengan yang lain.
"Mereka (TNI) kan juga punya UU. Jadi tidak bisa bertindak langsung begitu saja meski menabrakkan UU itu. Kepala harus dingin," katanya. (bag)