Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA).
Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan mengatakan kecewa karena DPR tidak juga mengesahkan RUU tersebut. Padahal, kata Abdon, RUU tersebut telah melalui tahap penyelesaian dan tinggal disahkan.
"RUU ini merupakan inisiatif DPR, namun mereka juga yang lamban merampungkannya. Saya harap RUU PPHMA dimasukkan ke dalam Prolegnas tahun ini," kata Abdon saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Abdon mengatakan inisiatif ini muncul pada 2012 lalu. Kemudian, pembahasan dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2014. Namun, kata Abdon, kala itu pembahasan mandek lantaran Menteri Kehutanan periode 2009-2014 Zulkifli Hasan berkali-kali tidak memenuhi panggilan DPR.
"Waktu itu saya melihat dari sisi pemerintah memang sengaja menunda pengesahan RUU ini. Namun sekarang seharusnya sudah bisa disahkan," katanya.
Abdon mengatakan RUU ini penting disahkan untuk menyelesaikan konflik-konflik masyarakat adat. Nantinya, UU tersebut juga dinilai efektif untuk memberikan pengakuan ke masyarakat adat yang memang menjalankan fungsinya.
"Dengan begitu, pemerintah bisa membedakan mana yang masyarakat adat asli dan yang hanya mengaku masyarakat adat. Selama ini banyak yang hanya mengaku-ngaku sehingga menghambat program pemerintah," katanya.
Pada tahun 2013 saja, AMAN mencatat ada sekitar 200 kasus masyarakat adat. Kasus ini dipicu akibat klaim negara terhadap kawasan atau wilayah adat masyarakat adat sebagai kawasan hutan negara, perampasan tanah dan wilayah adat oleh perusahaan, perusakan dan pengusiran oleh aparat negara terhadap masyarakat di atas tanah leluhurnya, serta kian maraknya kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
(den)