Menurut Badrodin, Musadek kala itu mengaku sebagai manusia yang memperoleh wahyu dari Tuhan untuk membawa paham ajaran agama baru. Secara pemahaman, ajaran agama itu dinilai menyimpang lantaran bertentangan dengan ajaran agama lainnya, terutama Islam.
"Ahmad Musadek mengaku sebagai nabi baru Gafatar yang membawa paham menyimpang agama yang khususnya Islam seperti tak wajib salat, tak wajib puasa, dan lain sebagainya," kata Badrodin dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Jakarta, seperti dilansir detikcom, Senin (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin menyatakan, Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini telah mengeluarkan fatwa bahwa kelompok yang dipimpin oleh Musadek masuk dalam kategori aliran sesat.
"Dalam praktiknya, mereka ini seperti punya bagan, struktur pemerintahan sendiri. Mereka ada gubernurnya, kepala pemerintahannya. Ini harus dicek, dilihat," kata Sudding.
Pemerintah saat ini masih dalam proses melakukan evakuasi pemulangan mantan pengikut Gafatar dari wilayah Kalimantan Barat ke kampung halamannya.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, eks Gafatar yang berada di pengugsian saat ini jumlahnya mencapai 1.611. Mereka semua telah didata untuk dipulangkan ke peraduannya masing-masing.
Total 1.611 eks Gafatar itu berasal dari Jawa Timur (712 jiwa), Jawa Tengah (145), Daerah Istimewa Yogyakarta (276), Jawa Barat (297), DKI Jakarta (90), Banten (4), Medan (13), Riau (99), Aceh (2), Sumatera Barat (4), Lampung (4), dan Kepulauan Riau (8). (obs)