"Total kerugian negara atas pengadaan 10 Mobile Crane sebesar Rp37.970.277.778," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya, Senin (25/1). Dengan demikian, kata Agung, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
Setelah itu, jaksa akan mengevaluasi apakah berkas sudah cukup lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan atau persidangan (P-21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Yudi.
Lihat juga:RJ Lino Mengaku Santai Diperiksa Bareskrim |
Setelah diselidiki, diduga delapan pelabuhan tersebut tidak membutuhkan alat-alat tersebut. Karena itu, penyidik menduga ada motif korupsi di balik proyek pengadaan mobile crane itu.
Periksa lagi RJ Lino
Kepada CNNindonesia.com, Agung mengatakan bekas Direktur Utama perusahaan bermasalah itu, Richard Joost Lino, akan kembali diperiksa Bareskrim.
Lino sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara mobile crane pekan lalu. Menurut Agung, penyidik sedang menjadwal ulang pemeriksaannya. "Kemarin tidak datang karena sedang sibuk praperadilan. Sekarang sedang ditentukan waktu yang tepat," kata Agung.
Saat ini, penyidik berkoordinasi dengan pihak Lino untuk menentukan waktu tersebut. Pengacara Lino, Frederich Yunadi, juga membenarkan hal yang disampaikan Agung. "Pak Lino memohon kepada penyidik agar pemeriksaan ditunda, karena saat ini masih praperadilan," kata Frederich.
Lino sedang menjalani proses praperadilan terkait status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya. Di komisi antikorupsi, Lino dijerat kasus yang berbeda, yakni perkara quay container crane.