Human Rights Working Group menganggap pemerintah terlalu buru-buru mengambil tindakan untuk mengevakuasi anggota Gafatar dari tempat mereka berkumpul di belantara hutan Mempawah, Kalimantan Barat.
Pemerintah bahkan dituding telah melanggar hak asasi seseorang untuk memilih keyakinan yang mereka anut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Gafatar dan Para Pengikut Nabi Baru |
Kini, kata Rafendi, anggota Gafatar makin tersudut karena di tempat baru itu, rumah dan ladang mereka habis dibakar warga.
"Negara jangan memperburuk situasi hingga isu Gafatar ingin bentuk negara baru itu dikutip, yang mengarah bahwa kelompok ini berbahaya," kata Rafendi.
Lihat juga:Kesaksian Soal Cara Cuci Otak Gafatar |
Gafatar kini resmi dicap sebagai kelompok yang menganut ajaran keliru.
Ratusan anggota Gafatar di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ramai-ramai mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai tanda mereka kembali menganut ajaran Islam. Pengucapan syahadat dipimpin oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Samboja, Saifuddin Marzuki.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menyatakan awal terbentuknya Gafatar bermula dari gerakan Al Qidayah Al Islamiyah yang dipimpin oleh Ahmad Musadeq.
Musadeq, mantan terpidana kasus penistaan agama, kala itu mengaku sebagai nabi yang memperoleh wahyu dari Tuhan untuk membawa ajaran agama baru. Secara pemahaman, ajaran agama itu dinilai menyimpang lantaran bertentangan dengan ajaran agama lainnya, terutama Islam.
"Tentu ini bukan ancaman yang main-main, dan harus ditangani dengan serius,” ujar Badrodin dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR.
Khofifah pun cukup kebingungan ketika pemerintah dituding telah melakukan pelanggaran HAM atas Gafatar.
"Saya tidak tahu pelanggarannya di mana karena tugas Kemensos memberikan perlindungan dan permakanan," ujar Khofifah sepeti dilansir Antara. (gil/agk)