Menurut Maqdir, ditolaknya seluruh permohonan praperadilan Lino berbahaya karena membuka kemungkinan lembaga penegak hukum dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa harus menunggu keluarnya perhitungan kerugian dari tindakan orang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hakim Udjiati yang memimpin persidangan, salah satu pertimbangan penolakan gugatan Lino adalah karena ia telah ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah sebelumnya pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu kepadanya.
Dasar gugatan Lino yang menyebutkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak berdasarkan perhitungan kerugian negara juga dipandang tidak berkaitan dengan substansi praperadilan oleh Hakim Udjiati.
Maqdir berkata, penghitungan kerugian negara adalah bukti ada atau tidaknya unsur pidana. Sementara, dalam perkara kliennya, pihak KPK belum memiliki penghitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka.
"Menurut kami, orang itu tidak sah ditetapkan sebagai tersangka apabila tidak ada bukti permulaan berkenaan dengan unsur-unsur dari pasal yang ingin ditersangkakan. Jadi putusan ini tidak tepat," ujarnya.
Lino sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak pertengahan Desember tahun lalu. Dia menjadi tersangka karena diduga telah melakukan penunjukan langsung perusahaan pengadaan proyek QCC pada 2010 lalu.
Lino dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (meg)