"Usulan kan tentu dari bawah ke atas kan. Usulan disampaikan terbuka. Itu proyek jalan di Pulau Seram, Wilayah II. Tersebar di Balai Sembilan di Maluku," kata Amran usai Amran usai diperiksa penyidik sedikitnya selama delapan jam di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/1).
Proyek ini, menurut Amran, merupakan proyek lanjutan dan telah digarap sebelumnya oleh pihak kementerian. "Ini proyek lama," katanya.
Lihat juga:Besok, KPK Bidik Kolega Damayanti Jadi Saksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, selain Amran, dari pihak pemerintah ada pula Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitasi Jalan Daerah Ditjen Bina Marga yakni Subagio, Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Ditjen Cipta Karya bernama Dodi Krispratnadi, dan Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku yaitu Muhamat Marasabessy.
Pengacara Abdul Khoir yakni Herudin Masaro menyebutkan ada setidaknya 20 paket proyek. "Satu proyek minimal Rp30 miliar. Ibaratkan klien ini calon pembeli. mau beli suatu proyek. Dia dateng ke penjualnya. Ketika datang ke sana, ini harganya segini," ujar Herudin di Gedung KPK, Jakarta.
Selain mereka, turut pula terseret staf Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Kedua staf ahli disebut sebagai perantara suap. Keempat orang tersebut dicokok saat operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda, 13 Januari lalu.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (pit)