Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap KPK mau menyambut pengajuan justice collaborator Damayanti sehingga pelaku-pelaku lain dalam kasus tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Meski demikian, LPSK memberi catatan, KPK perlu memberikan jaminan agar orang yang mengajukan diri menjadi justice collabolator mendapat hak perlakuan seorang saksi pelaku sebagaimana yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kata lain, ujar Semendawai, KPK dalam hal ini tidak hanya berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Kepada saksi pelaku itu, pada pasal selanjutnya, yaitu Pasal 10A ayat (1), dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikannya.
Penanganan khusus yang dimaksud dalam pasal tersebut berupa pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.
Penghargaan atas kesaksian yang diberikan saksi pelaku, antara lain bisa berupa keringanan penjatuhan pidana.
Sebelumnya diberitakan, Damayanti mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus suap pengajuan proyek jalan yang menjeratnya. Hanya saja KPK belum menentukan sikap terkait permintaan dari legislator PDI Perjuangan tersebut.
Dalam kasus yang menjerat Damayanti, KPK telah menetapkan anggota Komisi V DPR tersebut, beserta Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka. Hingga kini KPK masih berupaya mengejar aktor utama lainnya dalam kasus tersebut. (gil/agk)