“Kami tidak pernah menyudutkan. Kami selalu menyampaikan dengan kata-kata ‘Diduga pelaku’ dan lain-lain,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/1).
Apapun, kata Iqbal, di negara hukum, setiap orang berhak melakukan pembelaan jika ditetapkan sebagai tersangka dalam satu kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siang ini Jessica mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Menteng, Jakarta Pusat. Jessica yang merupakan sahabat Mirna, berstatus sebagai saksi dalam kasus kematian Mirna.
Lihat juga:Jessica Teman Mirna Datangi Komnas HAM |
Sampai berita ini diturunkan, Jessica masih menggelar pertemuan tertutup dengan Komisioner Komns HAM.