Dari pengungkapan tiga kasus narkotik tersebut, polisi menangkap satu orang warga negara Nigeria dan enam orang warga Indonesia.
"Seluruh barang bukti tersebut jika dikonversi ke Rupiah mencapai Rp17,4 miliar dan dapat menyelamatkan 46 ribu jiwa," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto di Jakarta, Rabu (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian membongkar paket tersebut dan mendapati sabu seberat 6.383 gram. Setelah diperiksa, paket tersebut dikirim oleh seseorang berinisal ST yang berhasil dibekuk polisi dua hari kemudian di Surabaya.
Polisi kemudian mengejar CNO dan SC. Pada 18 Januari, polisi menangkap SC di sebuah hotel di Surabaya, sedangkan CNO ditangkap di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelah melakukan pengintaian, polisi menangkap seorang pria berinisial SO dengan barang bukti sabu-sabu seberat 820 gram, pada hari yang sama ketika CNO dan SC dibekuk petugas.
"Saat diinterogasi, SO mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari seorang pria WN Nigeria berinisial PK yang kini masuk daftar pencarian orang," ujar Eko.
Kasus ketiga merupakan pengembangan dari informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam di Jakarta. Polisi mendapati informasi bahwa peredaran tersebut dilakukan oleh sindikat yang dipimpin oleh pria berinisal SK yang tinggal di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
"Hasil obeservasi pada tanggal 19 Januari, polisi mendapati SK sedang menginap di Hotel Amaris Juanda bersama dengan dua rekannya. Namun dengan kamar yang berbeda-beda untuk mengelabui," ujar Eko.
"Setelah menangkap SK, polisi menangkap JB yang menginap di kamar nomor 506. Dari JB, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,44 gram dan ganja kering seberat 2,94 gram," ujar Eko.
Setelah berhasil menangkap SK dan JB, polisi kemudian menangkap BS yang menginap di kamar nomor 501. Dari BS, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,34 gram dan 10 ribu butir ekstasi.
"BS mengaku barang tersebut milik JLK yang telah masuk daftar buron. BS mengatakan ekstasi tersebut pesanan SK yang sedianya akan diedarkan di tempat hiburan malam di Jakarta," ujar Eko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (gil/agk)