Kalaupun Aman dan Bahrun menjalin kontak, Yasonna yakin, komunikasi di antara keduanya tidak dilakukan melalui teknologi canggih. "Pasti melalui tamu dan keluarga," ujarnya saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/1).
Yasonna menuturkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengoperasionalkan pengacak sinyal di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Namun, ia tidak dapat menjamin alat tersebut bebas dari intervensi peralatan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna berkata, Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme selalu mengawasi komunikasi narapidana kasus terorisme. "Pasti dibatasi dan diawasi. Penangkapan pelaku kan juga melalui intervensi jaringan komunikasi," ucapnya.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengaku telah mendengar kabar komunikasi antara Aman dan Bahrun. "Ada cerita mereka berkomunikasi dengan begitu canggih, nanti kami akan selidiki," katanya.
Putusan bertanggal 20 Desember 2010 itu mengharuskan Aman mendekam di penjara selama sembilan tahun.
Sementara itu, kepolisian menuding Bahrun yang saat ini diduga berada di Suriah sebagai dalang di balik aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pertengahan Januari lalu.
Lima hari usai aksi teror tersebut, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti berkata kepada CNN Indonesia, "Dia bisa saja bantah, itu sah-sah saja, silakan. Tapi kami sudah pegang bukti. Kalau dia merasa tidak tahu, silakan datang ke Indonesia." (sip)