"Pelaku diduga menggandakan, mempertunjukkan, memperjualbelikan dan menyediakan pornografi," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1).
Mujiyono mengatakan, FW memperoleh video porno dari internet. Setelah mengunduh video tersebut, ia kemudian menyimpan video tersebut ke dalam Flashdisk dan Micro SD dan menjualnya.
FW menawarkan video porno itu melalui media sosial. Diperkirakan, dalam sebulan omzet FW diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT