"Kalau nanti Kejaksaan dan Polri fokus pada pidana umum, sementara pidana khusus di berikan kepada KPK, itu menantang dan KPK harus siap," ujar Saut ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (28/1).
Sebagai pelaksana undang-undang, Saut menyerahkan kebijakan tersebut pada pembuat aturan yakni presiden dan parlemen. Meski demikian, pertimbangan matang harus dikaji terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2015, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik dua poin menjadi 36. Indonesia pun menduduki peringkat 88 dari 168 negara terbebas dari korupsi.
Untuk merealisasikan gagasan lembaga tunggal pemberantas, menurut Saut, dibutuhkan pembenahan dasar hukum. "KUHAP, KUHP, UU Tipikor, UU KPK, dan lainnya akan ada perubahan. RUU KUHP kan masih ada konten tindak pidana korupsi," ucapnya.
Di samping itu, KPK juga masih membutuhkan sumber daya manusia terutama penyidik. Saat ini jumlah penyidik di bawah angka 100. Jumlah tersebut diyakini tak dapat menangani kasus korupsi di seluruh Indonesia. "Harus ada pembenahan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan KPK sebagai satu-satunya lembaga yang berkewenangan menangani kasus korupsi.
"Ini merupakan hasil diskusi para pegiat antikorupsi dengan staf presiden. Kami melihat benturan yang menghadang KPK belakangan karena konflik pembagian wewenang dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Yanuar.
Gagasan ini nantinya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Menurutnya, ide ini selaras denga target tinggi pemerintah yang ingin mencapai skor 50 dalam Indeks Persepsi Korupsi per 2019 mendatang.
(obs)