Bareskrim Panggil Tiga Tersangka Korupsi Kondensat Hari Ini

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2016 10:03 WIB
Mereka ialah bekas Kepala BP Migas Raden Priyono dan anak buahnya, bekas Deputi Keuangan Djoko Harsono, serta pemilik lama PT TPPI Honggo Wendratno.
Bareskrim Polri membuka kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi kondensat. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka perkara korupsi kondensat bagian negara.

"Kami sudah kirim surat panggilan untuk pemeriksaan Jumat," kata Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso, Jumat (29/1).

Golkar enggan menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada para tersangka. Dia mengatakan hak tersebut sudah ada di berkas perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah bekas Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono dan anak buahnya, bekas Deputi Keuangan Djoko Harsono, serta pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.

Pemeriksaan ini adalah kali pertama setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan hasil audit perkiraan kerugian negara senilai Rp35 triliun.

"Secara teknis BPK sudah yakin," kata Golkar.

Bareskrim juga membuka kemungkinan penetapan tersangka baru setelah BPK mengeluarkan hasil audit tersebut.
Kasus bermula ketika TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas pada rentang Mei 2009 hingga Maret 2010. Pada prosesnya, penjualan mengakibatkan piutang negara sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun.

Selain itu, BP Migas pun diduga menunjuk TPPI sebagai mitra penjualan dengan menyalahi prosedur. Saat itu TPPI sedang tidak sehat secara finansial dan dianggap tidak layak untuk dijadikan perusahaan rekanan.

Tindakan ini diduga menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Negara Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER