"Kami sudah kirim surat panggilan untuk pemeriksaan Jumat," kata Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso, Jumat (29/1).
Golkar enggan menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada para tersangka. Dia mengatakan hak tersebut sudah ada di berkas perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan ini adalah kali pertama setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan hasil audit perkiraan kerugian negara senilai Rp35 triliun.
Bareskrim juga membuka kemungkinan penetapan tersangka baru setelah BPK mengeluarkan hasil audit tersebut.
Selain itu, BP Migas pun diduga menunjuk TPPI sebagai mitra penjualan dengan menyalahi prosedur. Saat itu TPPI sedang tidak sehat secara finansial dan dianggap tidak layak untuk dijadikan perusahaan rekanan.
Tindakan ini diduga menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Negara Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (agk)