"Enggak ada pemecatan. Kalau di situ ada unsur pegawai negeri, dia akan kami distribusikan dan kembalikan ke kementerian asalnya," kata Yuddy di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (29/1).
Yuddy mencontohkan, jika pemerintah membubarkan dua instansi pada Kementerian Perdagangan, maka para pegawai dua lembaga tersebut akan kembali bertugas di kementerian asal mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, ucap Yuddy, kementeriannya telah merekomendasikan 14 lembaga nonstruktural tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Yuddy memaparkan, indikator rekomendasi itu tertuju pada fungsi, tugas, dan kewenangan organisasi nonstruktural. Ia berujar, efisiensi anggaran dan sumber daya manusia tidak menjadi bahan pertimbangan utama pada evaluasi yang dilakukan kementeriannya.
"Jangan sampai ada institusi yang tugasnya sama, jadi ada pemborosan kewenangan," tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian PANRB masih merahasiakan nama-nama lembaga yang masuk daftar rekomendasi pembubaran atau likuidasi. Yuddy berkata, pekan depan pemerintah akan mengumumkan keputusan pembubaran itu. (abm/agk)