"Satu komputer dari rumah tersangka HR. Saat ini sudah diserahkan ke labfor (laboratorium forensik)," kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana, Jumat (29/1).
Belum ada fakta baru terungkap dari hasil penggeledahan tersebut. Penyidik masih harus menunggu hasil penelitian forensik atas komputer tersebut.
Selain HR, polisi telah menetapkan dua tersangka lain berinisial DD dan AG. HR berperan sebagai penjembatan dari Jawa Barat ke rumah sakit di Jakarta, sementara dua orang lainnya berperan sebagai perekrut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, para korban yang kebanyakan adalah pekerja kasar seharusnya tidak boleh jadi donor ginjal. Mereka mau mengikuti bujukan pelaku karena motif ekonomi.
Pengacara para tersangka, Osner Johnson Sianipar, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan dua kliennya, DD dan AG, pernah juga menjadi korban.
Awalnya, kata dia, ada permintaan dari penerima donor yang disampaikan tersangka HR. Mereka menyanggupi dengan kesepakatan di akte notaris.
Setelah mengenal bisnis haram tersebut, kemudian kedua tersangka mulai ikut mencari korban.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pasal tersebut berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. (sip)