Terkait tidak kunjung masuknya rancangan itu ke Baleg, Firman beralasan, sejumlah fraksi masih saling bertentangan terkait pembatasan masa kerja KPK.
Ia berkata, pekan depan, Baleg akan mengundang perancang naskah akademis rancangan beleid tersebut untuk harmonisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijumpai terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bambang Wuryanto, mengaku belum mengetahui perkembangan draf RUU KPK.
(Baca juga: Agus Rahardjo Nilai UU KPK Masih Mendukung Kinerja Jajarannya)
Bambang pun memilih untuk membahas substansi revisi UU KPK ketika naskah akademis rancangan beleid tersebut sudah masuk ke Baleg.
"Tunggu saja pembahasan. Kalau inisiatif DPR, pasti sudah ada Daftar Inventaris Masalah. Nanti bicara di forum Baleg saja," ujar Bambang.
Diberitakan sebelumnya, rancangan perubahan UU KPK merupakan satu dari 40 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2016.
Empat hal yang masih menjadi perdebatan pada rancangan perubahan UU KPK pembentukan dewan pengawas, kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, kewenangan mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta pengaturan penyadapan oleh KPK. (abm/agk)