Kapolda: Penyidik Punya Bukti Awal Jadikan Jessica Tersangka

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Sabtu, 30 Jan 2016 10:43 WIB
Kepala Polda Metro Jaya mengatakan bahwa penangkapan dilakukan karena alat bukti yang dihimpun penyidik sudah cukup untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Jessica Kumala Wongso saat mengunjungi kantor HAM di Jakarta ( CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jessica Kumala Wongso ditangkap Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Hotel Neo di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pagi.

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan karena alat bukti yang dihimpun tim penyidik sudah cukup untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka.

"Kronologi yang tahu persis teman-teman di lapangan. Yang jelas, penyidik dari reserse berpendapat bahwa ada bukti permulaan," ujar Tito di GOR Sumantri Bojonegoro, Jakarta Selatan, seperti dilansir Detikcom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito tak merinci data alat bukti yang dikantongi polisi untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka. Namun menurut Tito, alat bukti yang dikantongi polisi tersebut sudah memenuhi aturan KUHAP.

"Dalam KUHAP itu bukti permulaan itu adalah adanya laporan polisi plus minimal satu alat bukti dari satu delapan hal di KUHAP. Mulai dari transaksi, dua saksi minimal, ada keterangan ahli, ada surat petunjuk atau keterangan tersangka. Artinya penyidik merasa yakin bahwa minimal satu alat buktinya ini ada, tapi saya tidak mau sebutkan karena kita memiliki strategi penyidikan," kata Tito.

Setelah diciduk oleh polisi, Jesicca tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.10 WIB. Dia tiba dengan didampingi dua orang penyidik dan langsung masuk ke gedung Ditreskrimum.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Jessica sama sekali tidak mengeluarkan satu patah kata pun. Dia juga diamankan anggota kepolisian tanpa didampingi oleh pengacaranya.

Hanya dalam tempo kurang dari 10 jam pasca gelar perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin, polisi menangkap Jessica Kumala Wongso dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya.

"Jessica baru saja ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, pada Sabtu (29/1/2016).

Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.

Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town.

Namun baru menyesap sekali kopi vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meninggal dunia. (vga)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER