Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menjelaskan Jessica akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
"Karena yang bersangkutan (Jessica) ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, maka dia wajib didampingi oleh pengacara," kata Krishna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1).
Lihat juga:Alasan Jessica Menginap di Hotel Neo |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tunggu sampai hari ini untuk bisa membuka berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya.
Lihat juga:Kronologi Penangkapan Jessica |
"Jessica baru saja ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB," ujar Krishna pagi tadi.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.
Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town.
Namun baru menyesap sekali kopi vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meninggal dunia. (tyo)