Polisi Pertimbangkan Penahanan Jessica

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Sabtu, 30 Jan 2016 14:18 WIB
Pertimbangan penahanan akan didasarkan pada hasil berita acara pemeriksaan. Yang ancaman hukuman di atas lima tahun dapat ditahan.
Jessica Kumala Wongso, sahabat mendiang Wayan Mirna Salihin didampingi kuasa hukum ketika mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Menteng, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jessica Kumala Wongso saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Lantaran disangkakan melakukan pembunuhan berencana, polisi mempertimbangkan untuk menahan Jessica.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pertimbangan penahanan akan didasarkan pada hasil berita acara pemeriksaan.

"Yang (ancaman hukuman) di atas lima tahun itu dapat ditahan, kami akan pertimbangkan setelah berita acara," kata Krishna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu siang (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan pemeriksaan yang saat ini masih dilakukan, Krishna mengatakan anak buahnya memiliki waktu satu kali 24 jam untuk terus mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh Jessica.

Apalagi, kata Krishna, saat Jessica diperiksa sebagai saksi banyak kesaksiannya yang tidak konsisten dan bahkan berbeda dengan fakta yang dimiliki penyidik.

"Keterangan itu akan kami konfirmasi saat dia diperiksa sebagai tersangka, apakah masih sama dengan saat diperiksa sebagai saksi atau ada keterangan lain."

Hanya dalam tempo kurang dari 10 jam pascagelar perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin, polisi menangkap Jessica Kumala Wongso dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya pada Sabtu pagi Krishna menyatakan,"Jessica baru saja ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB."

Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.

Krishna menjelaskan Jessica akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

"Karena yang bersangkutan (Jessica) ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, maka dia wajib didampingi oleh pengacara," kata Krishna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1).

Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town.

Namun baru menyesap sekali kopi vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meninggal dunia.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER