"Salah satu yang krusial adalah keterangan Jessica saat diperiksa sebagai saksi keterangannya sangat inkonsisten dan tak sesuai dengan fakta yang kami miliki," kata Krishna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, selama memberikan keterangan sebagai saksi, Jessica telah disumpah di bawah kitab sucinya. Pemeriksaan sebagai tersangka, kata Krishna, dia punya hak ingkar.
Hanya dalam tempo kurang dari 10 jam pasca gelar perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin, polisi menangkap Jessica Kumala Wongso dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya.
"Jessica baru saja ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB," ujar Krishna pagi tadi.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.
Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town.
Namun baru menyesap sekali kopi vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meninggal dunia.
(prima gumilang/obs)