Pengacara: Jessica Sudah Dicekal Tak Mungkin Melarikan Diri

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Sabtu, 30 Jan 2016 19:11 WIB
Sebelum masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pengacara Jessica mengklarifikasi soal dugaan Jessica melarikan diri.
Jessica Kumala Wongso, sahabat mendiang Wayan Mirna Salihin didampingi kuasa hukum saat mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Menteng, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudo Wibowo hadir di Mapolda Metro Jaya untuk menemui kliennya yang saat ini tengah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelum masuk ke Gedung Ditreskrimum, Yudi mengklarifikasi soal dugaan Jessica melarikan diri.

Yudi menegaskan, kepergian Jessica dari rumahnya dan memilih untuk menginap di hotel bukanlah aksi melarikan diri. Menurutnya, kliennya saja sudah dicekal dan itu artinya dia tak akan melarikan diri.

"Tidak melarikan diri, sudah dicekal tak mungkin melarikan diri. Yang benar saja," kata Yudi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi menegaskan keputusan Jessica dan orang tuanya untuk menginap di hotel semata hanya untuk menenangkan diri dan merasa lebih nyaman. Menurutnya banyaknya wartawan yang mengejar Jessica dalam beberapa hari terakhir membuat kliennya merasa tidak nyaman.

"Biar nyaman saja, kan sudah dua hari dikejar-kejar wartawan," katanya.

"Jadi tak benar rumah Jessica itu kosong, kami sudah lapor RT jika ada yang mencari silakan temui ayahnya."

Hanya dalam tempo kurang dari 10 jam pascagelar perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin, polisi menangkap Jessica Kumala Wongso dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.

Jessica akan dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Pagi tadi, Jessica ditangkap pihak kepolisian di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB. Polisi menangkap Jessica hanya dalam waktu kurang dari 10 jam pascagelar perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.

Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town. Namun baru menyeruput sekali kopi Vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meninggal.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER