Jakarta, CNN Indonesia -- Pemeriksaan terhadap Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah selesai dilaksanakan pada 21.15 WIB. Itu artinya Jessica telah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam lamanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menjelaskan berita acara perkara untuk hari ini sudah ditutup per 21.15 WIB. "Anggota kami sudah selesai melakukan pemeriksaan, berita acara perkara ditutup pukul 21.15 WIB," kata Krishna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu malam (30/1).
Krishna menambahkan, setelah pemeriksaan kali ini anak buahnya akan segera melakukan gelar perkara. Gelar tersebut dilakukan untuk menentukan apakah Jessica perlu ditahan atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Krishna tak mau merinci lebih jauh kapan gelar tersebut dilakukan. Dia hanya meminta masyarakat untuk menunggu lebih lama lagi.
"Nanti tunggu hasil gelar perkara," katanya singkat.
Hanya dalam tempo kurang dari 10 jam pasca gelar perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin, polisi menangkap Jessica Kumala Wongso dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.
Krishna menjelaskan Jessica akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. "Karena yang bersangkutan (Jessica) ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, maka dia wajib didampingi oleh pengacara," kata Krishna.
Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town. Namun baru menyeruput sekali kopi Vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meregang nyawa.
(obs)