Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menjelaskan berita acara perkara untuk hari ini sudah ditutup per 21.15 WIB. "Anggota kami sudah selesai melakukan pemeriksaan, berita acara perkara ditutup pukul 21.15 WIB," kata Krishna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu malam (30/1).
Krishna menambahkan, setelah pemeriksaan kali ini anak buahnya akan segera melakukan gelar perkara. Gelar tersebut dilakukan untuk menentukan apakah Jessica perlu ditahan atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti tunggu hasil gelar perkara," katanya singkat.
Krishna menjelaskan Jessica akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. "Karena yang bersangkutan (Jessica) ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, maka dia wajib didampingi oleh pengacara," kata Krishna.
Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town. Namun baru menyeruput sekali kopi Vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meregang nyawa.
(obs)