Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penahanan dilakukan per hari ini, Sabtu (30/1), pukul 22.30 WIB.
"Terkait kasus tewasnya Mirna maka malam ini saya selaku direktur resmi menandatangani surat penahanan terhadap J," kata Krishna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, malam ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pertimbangan kedua adalah alasan objektif yaitu unsur-unsur pasal di gelar perkara yang dirasa mencukupi.
"Penahanan berlaku untuk 20 hari, jika penyidikan membutuhkan proses lanjutan maka kami akan meminta jaksa untuk memperpanjang masa penahanan," kata Krishna.
Sebelumnya, hanya dalam tempo kurang dari 10 jam pasca gelar perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin, polisi menangkap Jessica Kumala Wongso dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya.
"Jessica baru saja ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB," ujar Krishna Murti pagi tadi.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.
Krishna menjelaskan Jessica akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
"Karena yang bersangkutan (Jessica) ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, maka dia wajib didampingi oleh pengacara," kata Krishna.
Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town.
Namun baru menyesap sekali kopi vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meninggal dunia.
(ded/ded)