Menurut Iqbal, bukti rekaman CCTV dirahasiakan lantaran telah menjadi alat bukti yang digunakan dalam penyidikan. Bukti rekaman CCTV tidak akan diungkap sekalipun tim pengacara Jessica memintanya untuk ikut mendalami kasus yang menjerat kliennya.
"Tidak ada urusan CCTV minta dibuka pengacara. Itu kan alat bukti, jadi tidak perlu dibuka. Nanti saja di pengadilan. Pengacara tugasnya mendampingi saja," kata Iqbal saat dikonfirmasi Ahad, (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriminolog Universitas Indonesia Erlangga Masdiana berpendapat, polisi semestinya menjelaskan ke publik soal argumentasinya menjerat Jessica dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Jessica ditangkap oleh aparat kepolisian di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB, Sabtu kemarin (30/1). Polisi menangkap Jessica hanya dalam waktu kurang dari 10 jam pascagelar perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus kematian Mirna. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kepala Unit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.
Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town. Namun baru menyeruput sekali kopi Vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meregang nyawa. (gil/rdk)