Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan draf RUU Antiterorisme itu sudah ditandatangani oleh semua pihak terkait di pemerintahan, baik menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya.
"Sudah selesai, hari ini mau (diajukan) ke Presiden. Tapi kami lihat jadwal Presiden saja hari ini. Semua sudah kita paraf, tinggal ke presiden saja," ujar Luhut usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri di kantornya, Jakarta, Senin (1/2).
Lihat juga:Pemerintah Ubah 35 Persen UU Terorisme |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masuk program legislasi nasional
Dari 40 RUU yang masuk Prolegnas 2016, sebanyak 22 di antaranya merupakan RUU inisiatif DPR, dua RUU inisitaif DPD, 12 RUU inisiatif pemerintah, dan empat RUU inisiatif bersama.
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan sekitar 30 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2016 merupakan carry over dari Prolegnas 2015. Sementara 10 sisanya merupakan RUU yang baru menyusul masuk dan diusulkan untuk dibahas.
Ada juga RUU tentang Kitab Hukum Pemilu atau Penyelenggaraan Pemilihan Umum, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU Kebidanan, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU tentang Pengampunan Pajak, RUU tentang Perubahan atas UU Momor 30/2002 tentang KPK, serta RUU tentang perubahan atas UU Nomor 18/2002 tentang Sistem Nasional Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta RUU Ekonomi Kreatif.
"Yang paling baru masuk diusulkan itu RUU (Anti)terorisme," kata Supratman, merujuk pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 Tahun 2003. (gil/agk)