"Klien kami sekadar menerima, kemudian uang diserahkan (ke Damayanti). Nanti teknisnya kami jelaskan setelah ada pemeriksaan terdakwa ya," kata Hendra di Kantor KPK, Jakarta, Senin (1/2).
Hendra mengaku perkenalan kedua kliennya dengan Damayanti dihubungkan oleh kakak Damayanti. Namun ia enggan menyebut kapan perkenalan dimulai dan apa kepentingan mereka membantu Damayanti.
"Mereka bukan anggota dewan dan bukan pejabat, hanya ibu rumah tangga yang berada di pusaran ini. Alasan membantu karena teman tadi," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Damayanti duduk sebagai anggota Komisi V DPR. Salah satu mitra kerja Damayanti adalah kementerian tersebut.
"Nanti akan diungkap kalau sudah ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kalau sekarang masih bisa berubah-ubah," katanya.
Selain Budi, informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com juga menunjukkan ada dugaan aliran ke anggota Komisi V Fraksi PKB sebanyak Rp8 miliar. Duit dari Abdul ini diserahkan melalui seorang staf ahli DPR. Fulus panas juga mengalir ke anggota Komisi V Fraksi PAN sejumlah Rp8,4 miliar dari Abdul yang disetorkan sebanyak tiga kali yakni Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp4,9 miliar.
Sumber itu menyebutkan, duit juga diterima oleh Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional IX untuk Daerah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan PUPR, Amran Hl Mustary. Amran disebut menerima duit sebanyak Rp15,6 miliar dari Abdul yang disetor sebanyak empat kali pada 2015.
Namun, Amran ketika dikonfirmasi usai penyidikan Selasa kemarin pun menyanggahnya. "Tidak ada. Bagaimana itu bisa?" ujar Amran. Amran bahkan berani untuk membuktikan nihilnya penerimaan duit oleh dirinya.
Status Budi, Amran, dan dua politikus Senayan yang lain hingga kini belum menjadi tersangka. KPK masih membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menyeret mereka.
Proyek tang diduga diamankan berlokasi di Pulau Seram, wilayah Maluku. Pengacara Abdul Khoir, Haerudin Masaro, mengatakan setidaknya terdapat 20 paket proyek di kawasan Maluku dan Maluku Utara. Namun Haerudin enggan membocorkan berapa proyek yang dijanjikan oleh Damayanti untuk digarap perusahaan Abdul.
"Nilai proyek paling sedikit Rp30 miliar," kata Haerudin beberapa waktu lalu.
Damayanti, Dessy, Julia, dan Abdul ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (sip)