"Terdakwa bersalah membiarkan kekerasan pada anak yang mengakibatkan anak mati (Angeline) dan ikut membantu mengubur dan menyembunyikan keberadaan korban," Ketua Tim JPU Ketut Maha Agung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, seperti dilansir Antara, Selasa (2/2).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena, membiarkan kekerasan pada anak yang dilakukan Margriet yang diketahuinya, ikut membantu penguburan jenazah korban dan tidak berusaha memberikan pertolongan kepada korban.
Lihat juga:Dalam Sidang Margriet Bantah BAP Polisi |
Haposan Sihombing, kuasa hukum Agustay Hamdamay menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara terhadap kliennya terlalu tinggi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
"Tuntutan JPU kepada klien kami sangat tinggi dan tidak sesuai dngan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya karena terdakwa melakukan aksinya itu berada di bawah ancaman Margriet," ujar Haposan Sihombing dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Namun, pihaknya sependapat terhadap tuntutan JPU yang menjerat kliennya dengan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.
"Dalam sidang sebelumnya, klien kami menegaskan melakukan aksinya itu, karena menerima ancaman dan tekanan dari Margariet," ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa Margariet memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Angeline menangis.
Selanjutnya membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai sehingga korban terkulai lemas.
Margariet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Angeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya. Terdakwa diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Angeline. (antara)