"Agar tidak di-bully, karena kemungkinan di-bully (sama tahanan lain) kan ada. Bukan di-bully dengan fisik ya, tapi dengan kata-kata agar tidak mengganggu psikologi dia juga," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas, Selasa (2/2).
Selain agar tak di-bully, kata Barnabas, menempati sel seorang diri ialah permintaan Jessica sendiri. "Dia ingin sendiri agar bisa konsentrasi terhadap perkaranya."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beberapa hari ke depan, Jessica diyakini Barnabas sudah bisa beradaptasi. (Ikuti Fokus: BABAK BARU KASUS JESSICA)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan Jessica akan dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sahabat Jessica, Mirna, tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.