Ahok, sapaan Basuki, menjelaskan untuk gedung-gedung di jalan protokol, yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, akan diwajibkan untuk membongkar pagar agar jalur pejalan kaki semakin lebar.
"Jika orang memiliki halaman lalu ada pejalan kaki lewat dan dia bersedia membuka halamannya (pagarnya), maka sisa tanah yang dia gunakan untuk membuka pagar itu akan kami beri potongan PBB," kata Basuki saat ditemui di kantor Dinas PU Bina Marga, Selasa (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya lebar tanah 50 meter dan jarak sampai ke bangunan 20 meter maka 1000 meter persegi itu tak dikenakan biaya, itu insentif yang kami berikan," katanya.
Tak hanya memberikan sedikit lahannya untuk pejalan kaki, Ahok pun mempersilakan pemilik rumah atau gedung tersebut untuk membuka kafetaria ataupun memperbolehkan pedagang kaki lima berjualan di sana. Kafe dan PKL tersebut nantinya bisa digunakan pejalan kaki untuk sekedar "nongkrong".
"Kami harus menentukan sisi kebersihannya, PKL yang berjualan minimal menggunakan gerobak alumunium. Jika tak nurut maka akan kami cabut," katanya.
"Saya harap tahun ini kami bisa memulai sebuah sistem baru untuk pejalan kaki di seluruh Jakarta." (rdk)