"Mereka meramu tiga agama. Ada bukunya," ujar Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya, dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Detikcom, Selasa (2/2).
Utang tidak menjabarkan secara rinci tiga agama yang dimaksud. Namun dia menyatakan pengikut Gafatar juga meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad. Sosok nabi yang dianggap telah memperoleh wahyu dari Tuhan adalah Ahmad Musadeq.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Al Qiyadah itu sudah dinyatakan terlarang MUI dan dibubarkan pemerintah," kata Utang.
Lukman menambahkan, penanaman keagamaan tersebut bisa berujung pada keresahan bagi masyarakat. Tak hanya itu, penolakan yang ditunjukkan oleh masyarakat di Kalimantan Barat juga membuat masalah Gafatar bukan hanya mencakup agama tapi juga sosial, bahkan ranah hukum.
Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Suharsono mengatakan kesimpulan tindak penistaan agama tersebut diperoleh berdasarkan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar hari ini.
"Pasal yang dikenakan 156 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ancamannya maksimal lima tahun (penjara)," kata Suharsono di Markas Besar Polri, Jakarta.
Penyidikan, kata Suharsono, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang dibuat oleh seseorang berinisial MH pada 4 Janari 2016.
Lihat juga:Bareskrim Sidik Gafatar soal Penistaan Agama |
“Keyakinan atau paham keagamaan adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi. Untuk itu kami menyatakan sikap telah keluar dari keyakinan Islam mainstream dan berpegang teguh pada Milah Abraham sebagai jalan kebenaran Tuhan,” kata Mahful dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, pekan lalu.
Milah Abraham merupakan aliran yang disebut menggabungkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi. Ajaran ini muncul pada tahun 2010, dan disebut MUI merupakan metamorfosis dari Al-Qiyadah Al-Islamiyah bentukan Ahmad Musadeq. (gil/agk)