Menurut Peneliti dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM) Profesor Muhadjir Darwin, ratusan warga eks Gafatar tersebut sebenarnya telah tercatat sebagai warga Kalimantan sebelum direlokasi Pemerintah. Mereka bahkan sudah memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Pulau Borneo.
Namun, setelah dipindahkan ke Pulau Jawa, warga eks Gafatar tersebut harus mengurus kembali status kependudukan baru mereka.
Lihat juga:MUI: Gafatar Meramu Tiga Agama |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobilitas adalah salah satu bentuk hak hidup. Maka sistem administrasi penduduk pun perlu dibangun atas dasar pemikiran ini, bahwa penduduk itu dinamis, bergerak, memiliki mobilitas, tidak stagnan tinggal di satu tempat," katanya.
"Data kependudukan terekam secara nasional dan terpadu sehingga sistem mampu mendeteksi siapa saja yang tinggal di negara tersebut, bahkan memantau mobilitasnya. SSN bisa digunakan untuk semua urusan administratif, seperti di bank, kantor, pemerintahan, sekolah, bahkan untuk urusan pemilihan umum, cukup dengan menunjukkan SSN," ujarnya.
Pemerintah pun diminta tetap memperhatikan hak warga eks Gafatar di lokasi tujuan relokasi mereka saat ini. Menurut Muhadjir, pandangan bahwa Gafatar merupakan organisasi yang memiliki keyakinan berbeda tak bisa menjadi dasar Pemerintah untuk mendiskriminasi warga bekas pengikutnya.