"Kami periksa saksi-saksi ahli, di antaranya dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Sekarang sedang dilakukan," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar di kantornya, Jakarta, Selasa (2/2).
Anang tidak merinci soal kegiatan tersebut. Dia hanya mengatakan konstruksi hukum kasus ini masih mesti menunggu hasil pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengusut kasus ini sebagaimana diatur Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penistaan agama. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah penjara paling lama lima tahun.
Utang tidak menjabarkan secara rinci tiga agama yang dimaksud. Namun dia menyatakan pengikut Gafatar juga meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad.
Sosok nabi yang dianggap telah memperoleh wahyu dari Tuhan adalah Ahmad Musadeq.
Musadeq merupakan tokoh pemimpin Al Qiyadah Al Islamiyah. MUI pun meyakini ada kaitan antara Gafatar dengan kelompok yang pernah dipimpin Musadeq.
"Al Qiyadah itu sudah dinyatakan terlarang MUI dan dibubarkan pemerintah," kata Utang. (bag)