“Tujuan konfirmasi untuk menelisik ranah kode etik yang mungkin dilanggar oleh Fahmi,” kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Rabu(3/2). Prasetyo mengatakan kasus dugaan korupsi UPS yang masuk ranah hukum tak akan menjadi perhatian dewan. “Pembuktiannya di pengadilan,” kata Prasetyo. Badan Kehormatan menjadwalkan pemanggilan Fahmi hari ini.
Meski telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBDP Jakarta 2014, Fahmi Zulfikar pernas menegaskan belum berniat mengundurkan diri dari posisi anggota DPRD DKI Jakarta dan anggota Partai Hanura. Menurut Fahmi, ia hanya akan mundur dari jabatannya jika diminta oleh partai politik tempatnya bernaung. Selain itu, Fahmi juga masih menunggu adanya status hukum yang tetap (inkracht) sebelum memutuskan untuk mundur atau tidak sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan Partai Hanura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT