"Iya, saya siap," ujar Sandy secara singkat usai diperiksa sebagai saksi di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Jakarta, Rabu (3/1).
Sandy menyatakan, ia tidak mengetahui isi perbincangan antara Jessica dan Mirna pada aplikasi pesan singkat daring Whatsapp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandy kembali menegaskan, semua yang dikatakan Jessica selama ini, baik kepada kepolisian dan media, adalah kebohongan.
"(Saya) minta (Jessica) dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut kepolisian dibubuhi sianida. Peristiwa itu terjadi kala Mirna bertemu dengan kedua rekannya, Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta, 6 Januari lalu.
Setelah melakukan gelar perkara, Sabtu (30/1), penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan itu.
Penyidik menduga Jessica melakukan pembunuhan berencana sebagimana tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mencantumkan pidana penjara seumur hidup, penjara selama 20 tahun atau hukuman mati sebagai vonis terberat.
Polisi juga menjerat Jessica dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pidana penjara paling lama 15 tahun merupakan ancaman yang disebut pasal tersebut.