Salah seorang pemilik rumah, Azizah Alkaf, mengatakan rumahnya merupakan warisan kakek buyutnya keturunan Arab bernama Habib Salim Alkaf. Saat ini rumah bermaterial kayu dengan atap bertanduk itu didiami empat kepala keluarga sebagai pewaris secara turun temurun.
“Kami sangat khawatir dan berharap tidak perlu digusur," kata Azizah, Rabu(3/2). Selain rumah milik keluarga Azizah, terdapat dua rumah adat lainnya yang letaknya tak berjauhan.
Lihat juga:Menyingkap Kecerdasan Arsitektur Lawang Sewu |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budayawan Sumsel Yudi Sarofi mengatakan arsitektur rumah limas diperkirakan masuk ke Palembang pada abad ke 15, tepatnya ketika 27 nigrat asal Jawa masuk ke Palembang pada 1552 dipimpin Pangeran Sidoing Lautan.
Lihat juga:Bekas Kamp Konsentrasi Jadi Resor Mewah |
"Saat sudah digusur dan dibayar ganti ruginya, artinya rumahnya sudah menjadi milik pemerintah. Sebaiknya pemerintah juga melihat, jika rumah itu masih bagus dan bernilai sejarah, sebaiknya direlokasi di suatu tempat untuk dijadikan tempat wisata minat khusus, seperti untuk para peneliti," tutur Yudi.
Ia menuturkan, kepedulian terhadap benda peninggalan masa lalu ini harus dilakukan agar rumah limas ini tidak sebatas kenangan di masa mendatang.
"Memang rumah-rumah di 14 Ulu belum masuk kawasan cagar budaya seperti Kampung Al Munawar. Tapi, tetap harus disadari bahwa rumah limas perlu dilestarikan sebagai warisan peninggalan sejarah dan budaya," ujarnya.
Dalam UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya diketahui bahwa benda berusia di atas 50 tahun dan memiliki nilai sejarah, meski tidak tercatat masuk dalam benda cagar budaya.