Rumah Khas Palembang Abad 15 Terancam Digusur

Antara | CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2016 20:51 WIB
Pemerintah diminta menyiasati supaya rumah-rumah adat Palembang peninggalan abad 15 ini tidak hilang tergusur.
Rumah limas di Palembang terancam tergusur proyek Jembatan Musi IV. (ANTARA FOTO/Yahanan)
Palembang, CNN Indonesia -- Tiga rumah berarsitektur khas Palembang atau lazim disebut "rumah limas" berusia sekitar ratusan tahun terancam tergusur  proyek pembangunan Jembatan Musi IV. Deretan rumah yang berada di tepi Jalan KHA Azhari Kelurahan 14 Ulu  menunggu waktur digusur setelah pemerintah membebaskan lahan untuk pembangunan. 

Salah seorang pemilik rumah, Azizah Alkaf, mengatakan rumahnya merupakan warisan kakek buyutnya keturunan Arab bernama Habib Salim Alkaf.  Saat ini rumah bermaterial kayu dengan atap bertanduk itu didiami empat kepala keluarga sebagai pewaris secara turun temurun.

“Kami sangat khawatir dan berharap tidak perlu digusur," kata Azizah, Rabu(3/2). Selain rumah milik keluarga Azizah, terdapat dua rumah adat lainnya yang letaknya tak berjauhan. 
Lurah 14 Ulu Oscar mengatakan pemerintah berencana memperlebar Jalan KHA Azhari (jalan terusan Jembatan Musi IV) sehingga sejumlah bangunan rumah warga akan terkena gusur. Ia mengemukakan, saat ini sejumlah bangunan yang terkena proyek tersebut sudah diruntuhkan pemiliknya secara sukarela setelah mendapatkan penggantian oleh pemerintah pada akhir tahun lalu.

"Masih ada satu hingga dua bangunan lagi yang belum dirobohkan. Sementara sisanya sekitar 10 unit rumah sudah jadi puing," ucap Oscar.
Budayawan Sumsel Yudi Sarofi mengatakan arsitektur rumah limas diperkirakan masuk ke Palembang pada abad ke 15, tepatnya ketika 27 nigrat asal Jawa masuk ke Palembang pada 1552 dipimpin Pangeran Sidoing Lautan.
Menurutnya, pemerintah dapat saja menyiasati supaya rumah-rumah adat Palembang ini jangan hilang bergitu saja.
"Saat sudah digusur dan dibayar ganti ruginya, artinya rumahnya sudah menjadi milik pemerintah. Sebaiknya pemerintah juga melihat, jika rumah itu masih bagus dan bernilai sejarah, sebaiknya direlokasi di suatu tempat untuk dijadikan tempat wisata minat khusus, seperti untuk para peneliti," tutur Yudi.

Ia menuturkan, kepedulian terhadap benda peninggalan masa lalu ini harus dilakukan agar rumah limas ini tidak sebatas kenangan di masa mendatang.

"Memang rumah-rumah di 14 Ulu belum masuk kawasan cagar budaya seperti Kampung Al Munawar. Tapi, tetap harus disadari bahwa rumah limas perlu dilestarikan sebagai warisan peninggalan sejarah dan budaya," ujarnya.

Dalam UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya diketahui bahwa benda berusia di atas 50 tahun dan memiliki nilai sejarah, meski tidak tercatat masuk dalam benda cagar budaya.
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER