"Proses seleksi berdasarkan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 3/WKMA-NY/I/2016 tertanggal 13 Januari 2016 yang berisi permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim agung," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Farid Wajdi di Jakarta, Kamis (4/2).
Lihat juga:PK yang Diajukan Baasyir Dimentahkan Jaksa |
Untuk persyaratan calon hakim agung yang dibagi ke dalam hakim karier dan nonkarier, diantaranya adalah magister atau doktor di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun dan berpengalaman dalam profesi atau akademisi paling sedikit 20 tahun. Ia menuturkan, pertimbangan utama dalam menerima usulan calon hakim agung adalah integritas, selain kapasitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bila harta calon hakim agung dianggap wajar ya dia berhak mengikuti tahap selanjutnya,” katanya. Sedangkan untuk tahapan yang akan dilalui calon hakim agung adalah administratif, uji kelayakan, wawancara, baru diusulkan ke DPR. (antara)