“Terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif secara moril maupun materiil,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Purwanta Sudarmaji, membacakan tuntutan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga itu, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang merupakan perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa meminta keadilan kepada hakim karena dirinya tidak pernah melakukan perbuatan keji seperti yang didakwakan JPU.
Margriet kemudian memanggil terdakwa Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat ibu angkat Angeline itu sedang memegang rambut korban. Agustay dalam persidangan terpisah telah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Selanjutnya, Margriet membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai sehingga korban terkulai lemas.
Margriet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Angeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginannya.
Agustay diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Angeline. Kemudian, Agustay diperintahkan Margriet mengambil boneka berbie milik Angeline dan meletakan ke dada korban.
Margriet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Angeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.
Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban. Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut. (antara)